Posts

Showing posts with the label hukum islam

Hukum Makan Gaji Buta

Image
Dear #Lovalila ... Makan gaji buta, atau kita kenal dengan istilah "magabut" itu ada suatu hal yang tidak baik, bahkan curang. Mangkir dari tanggungjawab tapi tetap diberikan upah normal. Perilaku ini bahkan bisa mengganggu atau merugikan orang lain yang memerlukan hasil kerja si pelaku magabut tadi. . Rezeki kita itu sudah ada yang ngatur, alila kira semua #Lovalila sudah paham lah yaa soal ini. Tapi yg harus diperhatikan adalah cara kita menjemputnya. Apakah dengan cara yang ahsan atau justru zholim? . Meski Kerjaan kita halal, tapi kalo kita tidak mengerjakannya, ini bisa loh menzholimi saudara kita dan perusahaan. Misal, kita kerja di perusahaan tapi masih belum bisa memenej urusan probadi ketika jam kerja, sampe2 kerjaan tidak selesai. Kemudian hasil kerja kita akan menjadi tidak berkah. Padahal, ketika bekerja, Allah jg siapkan pahala untuk kita jika kita kerja ikhlas, tepat waktu. Apalagi kalo pekerjaan kita lebih cepat, dan kita bs membatu pekerjaan orang lain.. M...

Hukum Berpuasa Saat Hamil Dan Menyusui

Berikut adalah fatwa langsung dari sahabat Ibnu 'Umar radhiallahu' anhuma tentang ibu hamil dan menyusui. . Dikaitkan beberapa fatwa Ibnu 'Umar radhiallahu' anhuma dalam masalah ini, diungkapan, . Beliau mengatakan, wanita hamil dan menyusui berbuka dan tidak meng-qadha. [HR. ad-Daruquthni 1/207 dan disahihkan olehnya] . Seorang wanita hamil bertanya kepada Ibnu 'Umar radhiallahu' anhu dan dijawab, . “Berbukalah dan berilah makan satu orang miskin sebagai ganti setiap hari dan jangan kamu mengqadha.” [HR. ad-Daruquthni dalam Sunan-nya, 2/207, dan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 6/263. asy-Syaikh al-Albani mengatakan sanadnya bagus, dalam Irwa’ul Ghalil 4/20] . Nafi ’bercerita bahwa anak perempuan Ibnu" Umar adalah istri orang Quraisy dan dia hamil, ia haus di bulan Ramadhan. Maka beliau perintahkan untuk berbuka dan mengganti dari hari (yang ditinggalkan) dengan memberi makan seorang miskin. [HR. ad-Daruquthni dalam as-Sunan, 2/207 no.14. Asy-Syaikh al-Albani m...

Visitor

Online

Related Post